Halo Calon Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung!
Kami memahami bahwa informasi mengenai biaya perkuliahan adalah salah satu hal penting yang perlu Anda ketahui. Untuk itu, kami sajikan informasi lengkap mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun akademik 2025/2026, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2025.
Apa Itu UKT? Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang berlaku di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Sistem ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga.
Besaran UKT Berdasarkan Kelompok Besaran UKT ditetapkan berdasarkan kelompok (kategori) yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai. Penetapan kelompok ini dilakukan oleh Rektor/Ketua setelah melalui proses verifikasi.
Berikut adalah rincian tarif UKT per program studi untuk UIN Sunan Gunung Djati Bandung tahun akademik 2025/2026 (sesuai lampiran Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2025):
- Fakultas Ushuluddin
- Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
- Fakultas Syariah dan Hukum
- Fakultas Dakwah dan Komunikasi
- Fakultas Adab dan Humaniora
- Fakultas Psikologi
- Fakultas Sains dan Teknologi
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Untuk mengetahui informasi lebih rinci mengenai tarif UKT, Anda bisa mengunjungi tautan ini: KMA UKT PTKIN 2025-2026
Informasi lebih lanjut: Untuk informasi lebih rinci mengenai mekanisme pembayaran, jadwal, serta prosedur penentuan kelompok UKT, silakan pantau terus website resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung atau hubungi bagian akademik.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Kami tunggu kehadiran Anda di UIN Sunan Gunung Djati Bandung!

